Foto: Freepik.com
Halo sahabat Dailyweproperty.
Tahukah Anda, dikutip dari artikel Kemenkeu Learning Center (KLC), di dalam Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10 KPTS tahun 2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, didefinisikan bahwa ada 10 jenis kelas bangunan, pembagian bangunan atau bagian bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan suatu bangunan.
Mari simak 10 jenis kelas bangunan, antara lain sebagai berikut.
1. Kelas 1 (Bangunan Hunian)
Bangunan Kelas 1 adalah bangunan hunian biasa yang dibagi dalam dua jenis yaitu bangunan Kelas 1a dan 1b.
Kelas 1a (Bangunan Hunian Rumah Tunggal, Rumah Deret, Rumah Taman, Unit Town House dan Villa)
Bangunan Kelas 1a adalah bangunan hunian tunggal yang berupa satu rumah tunggal, satu atau lebih bangunan hunian gandeng yang masing-masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit town house, dan villa.
Kelas 1b (Bangunan Hunian Rumah Asrama atau Kos, Rumah Tamu (Guest House), Hotel atau sejenisnya)
Bangunan Kelas 1b adalah rumah asrama atau kos, rumah tamu, hotel, atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan hunian lain atau bangunan kelas lainnya.
2. Kelas 2 (Bangunan Hunian Lainnya)
Bangunan Kelas 2 adalah bangunan hunian yang terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
3. Kelas 3 (Bangunan Hunian Tempat Tinggal Lama atau Sementara oleh Sejumlah Orang yang Tidak Berhubungan, Rumah Asrama, Rumah Tamu, Losmen, Hotel atau Motel, Panti, Asrama Kesehatan)
Bangunan Kelas 3 adalah bangunan hunian di luar bangunan kelas 1 atau 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, antara lain sebagai berikut.
- Rumah asrama
- Rumah tamu
- Losmen
- Bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel
- Bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah
- Panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak
- Bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya
4. Kelas 4 (Bangunan Hunian Campuran Lainnya)
Bangunan Kelas 4 adalah bangunan hunian campuran yaitu tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan Kelas 5, 6, 7, 8, atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.
5. Kelas 5 (Bangunan Kantor atau Bangunan Gedung yang Dipergunakan untuk Tujuan-tujuan Usaha Profesional, Pengurusan Administrasi, atau Usaha Komersial)
Bangunan Kelas 5 adalah bangunan kantor atau bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan Kelas 6, 7, 8, atau 9.
6. Kelas 6 (Bangunan Perdagangan, Bangunan Toko, Ruang Makan, Cafe, Restoran, Ruang Makan Malam, Bar, Toko di Hotel atau Motel, Salon, Tempat Cuci Umum, Pasar, Ruang Penjualan, Ruang Pameran, Bengkel)
Bangunan Kelas 6 adalah bangunan perdagangan, bangunan toko atau bangunan lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, anatara lain sebagai berikut.
- Ruang makan
- Cafe
- Restoran
- Ruang makan malam
- Bar
- Toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel
- Tempat potong rambut atau salon
- Tempat cuci umum
- Pasar
- Ruang penjualan
- Ruang pameran
- Bengkel
7. Kelas 7 (Bangunan Penyimpanan atau Gudang, Parkir Umum, Tempat Pameran Barang-barang Produksi untuk Dijual atau Cuci Gudang)
Bangunan Kelas 7 adalah bangunan penyimpanan atau gudang atau bangunan gedung yang dipergunakan untuk penyimpanan, termasuk tempat parkir umum, gudang atau tempat pameran barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.
8. Kelas 8 (Bangunan Laboratorium, Industri, dan Pabrik)
Bangunan Kelas 8 adalah bangunan laboratorium, industri, dan pabrik.Bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.
9. Kelas 9 (Bangunan Umum untuk melayani Kebutuhan Masyarakat Umum)
Bangunan Kelas 9 adalah bangunan umum bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, dibagi dalam dua jenis yaitu kelas 9a dan 9b.
Kelas 9a (Bangunan Perawatan Kesehatan dan Laboratorium)
Bangunan Kelas 9a adalah bangunan perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dari bangunan tersebut yang berupa laboratorium.
Kelas 9b (Bangunan Pertemuan seperti Bengkel Kerja, Sekolah Dasar atau Sekolah Lanjutan, Hall, Bangunan Peribadatan, Bangunan Budaya atau Sejenisnya)
Bangunan Kelas 9b adalah bangunan pertemuan seperti bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenisnya, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan kelas lain.
10. Kelas 10 (Bangunan atau Struktur yang Bukan Hunian)
Bangunan Kelas 10 adalah bangunan atau struktur yang bukan hunian, dibagi dalam 2 jenis yaitu kelas 10a dan 10b.
Kelas 10a (Ruang Garasi Pribadi, Carport, atau Sejenisnya)
Bangunan Kelas 10a adalah bangunan bukan hunian yang merupakan ruang garasi pribadi, carport, atau sejenisnya.
Kelas 10b (Pagar, Tonggak, Antena, Dinding yang Penyangga atau Dinding yang Berdiri Bebas, Kolam Renang, atau Sejenisnya)
Bangunan Kelas 10b adalah bagian bangunan atau struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding yang penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya.
Sedangkan, bangunan atau bagian dari bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan Kelas 1 sampai dengan 10 seperti tercantum dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut, maka dimasukkan dalam klasifikasi bangunan kelas yang mendekati sesuai peruntukannya.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sahabat Dailyweproperty.