TIPS-TIPS MENGATASI PEMBAYARAN KPR YANG MACET

Foto : istockphoto


Halo sahabat Dailyweproperty. Semoga sehat dan bahagia selalu ya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa KPR bank memiliki jangka waktu pembayaran mulai dari 5 – 30 tahun. Dengan membeli properti secara KPR berarti ada bunga yang harus dibayar ke bank. Dana yang dikeluarkan akan lebih besar jika menggunakan skema KPR dibandingkan membayar secara tunai. Maka sebaiknya Anda mempertimbangkan dan menghitung arus kas dalam jangka panjang.

Anda juga harus bersiap jika ada kondisi darurat yang terjadi. Misalkan jika saja Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha terganggu karena daya beli anjlok dan sebagainya. Hal ini membuat arus kas Anda sebagai nasabah terganggu, sehingga berpotensi tidak bisa bayar cicilan.

Bagaimana jika Anda tidak bisa bayar cicilan KPR di tengah jalan?

Apakah Anda akan menyerah begitu saja hingga menunggu sampai disita oleh bank, atau bernegosiasi dengan bank?

Jika rumah Anda disita, Anda juga bisa masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Artinya, apabila Anda membutuhkan pinjaman atau kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya di kemudian hari, besar kemungkinan pengajuan Anda akan ditolak karena riwayat kredit Anda yang buruk. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika pinjaman yang diberikan akan bermasalah. Jangan sampai hal ini terjadi kepada Anda.

Berikut ini tips-tips untuk mengatasi pembayaran KPR yang macet.


1. Loan Rescheduling

Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank untuk memperpanjang jangka waktu angsuran. Dalam hal ini, Anda dapat mengunjungi bank yang menyediakan fasilitas KPR Anda dan minta bantuan agar diberikan keringanan. Melalui proses ini, jadwal cicilan KPR Anda bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan pihak bank dan kemampuan Anda dalam mencicil KPR.

Penjadwalan kembali antara lain perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan atau grace period. Selama masa grace period berlangsung, Anda diperbolehkan untuk menunda pembayaran cicilan KPR tanpa terkena denda atau penalti. Agar Anda memperoleh keringanan dan kemampuan untuk membayar utang dapat kembali berjalan.


2. Reconditioning atau Persyaratan Kembali

Pihak bank akan mengatur ulang perjanjian Anda dari kesepakatan awal mulai dari :

  • Tenor pembayaran
  • Tingkat bunga KPR
  • Nilai kredit
  • Menambah fasilitas kredit
  • Mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru dan sebagainya. 

Misalnya, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed. Atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 – 5 tahun. Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat proses ini.

 

3. Menggabungkan Cicilan KPR

Jika Anda memiliki lebih dari satu cicilan kredit, menggabungkan cicilan menjadi satu kredit bisa menjadi solusi yang tepat. Dengan menggabungkan cicilan KPR, Anda bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah.


4. Refinancing KPR

Refinancing KPR dapat menjadi solusi jika Anda ingin mengalihkan cicilan KPR ke bank lain dengan bunga yang lebih rendah. Refinancing KPR akan membantu Anda menghemat biaya bunga dan membuka peluang juga untuk memperpanjang jangka waktu kredit.


5. Jual Aset Lain Anda

Jika Anda masih punya dana darurat atau aset lain, maka Anda bisa menjual terlebih dahulu untuk membayar cicilan KPR. Jangan menunda-nunda untuk menghubungi bank. Saat Anda menemukan masalah keuangan yang mengakibatkan cicilan rumah macet, segera hubungi pihak bank. Jangan berharap masalah akan hilang dengan sendirinya atau menunggu terlalu lama untuk mengambil tindakan. Kehadiran Anda yang proaktif dapat membantu menyelesaikan masalah dan mencegah dilelangnya rumah.

Anda dapat cari cara agar cicilan rumah Anda tidak macet. Misalnya Anda mengurangi pengeluaran bulanan. Jika terpaksa, Anda harus mengevaluasi pengeluaran bulanan Anda dan pengeluaran lain yang bisa dikurangi atau bahkan dihapus. Anda mungkin harus menunda atau mengurangi aktivitas yang membutuhkan biaya yang besar. Sehingga pola pengeluaran baru ini akan membantu Anda mengurangi beban keuangan bulanan.


6. Renegosiasi dengan Bank

Dengan cara renegosiasi, biasanya bank dapat melakukan penyesuaian bunga atau pembayaran cicilan rumah agar sesuai dengan kemampuan Anda. Jelaskan situasi keuangan Anda dengan jelas. Sehingga bank akan membuka pilihan pembayaran yang lebih mudah atau bahkan memberikan perpanjangan waktu atas pembayaran cicilan rumah.


7. Konsultasi dengan Lembaga Keuangan Profesional

Lembaga keuangan profesional bisa membantu Anda merencanakan budget pembayaran dan mencegah Anda dari kemungkinan terlambat bayar cicilan rumah.


8. Melaporkan ke Bank

Jika semua dana darurat dan aset Anda sudah habis, maka sebaiknya langsung menghubungi pihak bank. Hal ini untuk menghindari pembengkakan denda keterlambatan pembayaran cicilan Anda.

Sampaikan bukti pendukung Anda, jika benar ada masalah pada sumber pemasukan. Minta kebijakan dari pihak bank. Ajukan permohonan keringanan kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini bisa bervariasi. Misalkan keringanan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga perpanjangan tenor, rekondisi, misalnya keringanan bunga.

Bank akan analisa dulu masalahnya. Bank akan melihat Anda apakah mau mempertahankan atau tidak. Sebab jika bank tidak percaya, maka rumah Anda akan disita.

Selain itu, pihak bank juga bisa menawarkan over credit. Artinya, rumah Anda sebagai nasabah akan dijual, kemudian pihak yang membeli akan melanjutkan cicilan nasabah sebelumnya. Jika ada yang berminat, tetap ada biaya yang akan dipotong dari pengembalian total cicilan yang sudah dibayar.


9. Restrukturisasi KPR atau Pinjaman atau Penataan Kembali

Sebelum tanggal jatuh tempo segera melapor ke bank, sehingga bank ada persiapan juga. Restrukturisasi biasanya meliputi :

  • Persentase bunga
  • Jumlah tunggakan
  • Sisa kredit

Misalnya bunga KPR Anda sebesar 14%, maka bisa diringankan menjadi 12%, atau jumlah tunggakan bunga dihapus sehingga Anda hanya perlu membayar sisa pokok utang. Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus sehingga tersisa pokoknya saja.

Tidak hanya dilakukan secara terpisah, Anda bisa juga mengombinasikan semua cara di atas lewat negosiasi lebih lanjut dengan pihak bank. Tentu saja, bank akan menilai kemampuan bayar Anda sebelum memberi keringanan. Jika bank menilai Anda sulit dalam memenuhi janji, maka permohonan keringanan kemungkinan besar akan ditolak.

Pada saat itu, mungkin cara terbaik yang bisa ditempuh adalah menjual rumah sendiri alias over kredit rumah sebelum disita bank.

Anda bisa mengajukan restrukturisasi cicilan KPR kepada bank. Bentuknya bermacam-macam misalnya dengan cara sebagai berikut.

  • Tenor diperpanjang sehingga cicilan lebih murah
  • Negosiasi besaran bunga
  • Libur sementara bayar cicilan KPR. 

Ini akan tergantung kondisi Anda. Tenor diperpanjang tidak masalah, nilai aset KPR selalu naik. Jadi nilai aset akan lebih tinggi dibandingkan dengan total yang Anda bayar. Anda tetap akan balik modal.

Pihak bank akan melihat terlebih dahulu kondisi keuangan dan penyebab nasabah tak bisa membayar cicilan KPR. Jika karena gaji turun, pindah kerja, atau masalah temporer lainnya, maka perusahaan akan menawarkan restrukturisasi.

Jika ada masalah pada arus kas Anda, maka harus dibuktikan. Nanti akan bisa direstrukturisasi, misalnya tenor 10 tahun, sudah jalan dua tahun, ditambah apakah diperpanjang jadi 15 tahun agar cicilan berkurang.

Restrukturisasi mencakup perubahan jadwal hingga tenor cicilan. Namun, restructuring tidak bisa mengubah maksimal plafon kredit.


10. Lelang Rumah

Lelang adalah opsi terakhir yang biasanya ditawarkan bank atau perbankan. Kalau menggunakan skema lelang, Anda bisa meminta bantuan bank untuk menawarkan ke pasar.

Istilahnya lelang sukarela. Misalkan Anda bisa jual misalnya harga rumah Rp600 juta, bisa laku Rp700 juta. Sisa utang Anda adalah Rp350 juta. Anda hanya cukup bayar Rp350 juta, sisanya Rp350 juta lagi hak Anda.

Bank akan menyita rumah jika Anda sudah beberapa kali tak bayar dan tak melapor ke bank. Namun, walaupun disita, pihak bank akan melelang rumah itu. Kalau hasil penjualannya lebih besar dari sisa utang Anda, maka sisanya akan dikembalikan ke Anda.

Bahkan, beberapa nasabah bisa diberikan libur bayar cicilan oleh bank. Misalnya, libur bayar bunga atau pokoknya selama tiga bulan karena nasabah kehilangan pekerjaan. Misalnya bayar bunga dulu, nanti diperpanjang jatuh temponya agar angsuran lebih murah.

Anda juga bisa minta keringanan bunga floating diturunkan, sehingga cicilan per bulan turun. Akan dilihat lagi latar belakang nasabah dan bisa bantu sewajarnya oleh pihak bank.

Opsi lainnya, Anda bisa mengajukan cicilan flat dalam jangka waktu beberapa tahun. Sebagai contoh, Rp6 juta per bulan tahun ini dan tahun depan Rp8 juta per bulan. Tapi tenor ditambah misalnya tiga tahun. Jadi diperpanjang tenornya, sudah jalan sekian tahun, lalu diperpanjang.

Namun, itu semua bisa terjadi jika Anda membuktikan bahwa ada masalah arus kas. Anda bisa menunjukkan surat keterangan kerja atau rekening bank untuk membuktikan kondisi keuangan Anda.


Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sahabat Dailyweproperty.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights