Halo sahabat Dailyweproperty.
Berikut ini cara menghitung SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
- Harga jual NJOP.
- NJOP Tidak Kena Pajak / NJOPTKP = Misalnya Rp 15.000.000 (sesuai wilayah).
- Maka NJOP untuk perhitungan PBB = Harga Jual NJOP – NJOPTKP.
- Maka PBB yang terhutang = 0.2% x Harga Jual NJOP PBB, itulah PBB tahunannya. Biasanya lebih tinggi dari harga NJOPnya.
Cek keringanan PBB di Jakarta apakah PBB untuk NJOP < Rp 1.000.000.000 digratiskan?
Kalau untuk PBB yang kena pajak (NJKP) = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak.
Biasanya NJKP 20 – 40%, paling tinggi bisa sampai 100%.
NJOP > Rp 1.000.000.000 biasanya 40%.
NJOP < Rp 1.000.000.000 biasanya 20%.
Paling tinggi bisa sampai 100%.
Semoga dapat bermanfaat buat Anda sahabat Dailyweproperty.