CARA HITUNG SPPT-PBB


Halo sahabat Dailyweproperty. 

Berikut ini cara menghitung SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

  1. Harga jual NJOP.
  2. NJOP Tidak Kena Pajak / NJOPTKP = Misalnya Rp 15.000.000 (sesuai wilayah).
  3. Maka NJOP untuk perhitungan PBB = Harga Jual NJOP – NJOPTKP.
  4. Maka PBB yang terhutang = 0.2% x Harga Jual NJOP PBB, itulah PBB tahunannya. Biasanya lebih tinggi dari harga NJOPnya.

Cek keringanan PBB di Jakarta apakah PBB untuk NJOP < Rp 1.000.000.000 digratiskan?


Kalau untuk PBB yang kena pajak (NJKP) = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak.

Biasanya NJKP 20 – 40%, paling tinggi bisa sampai 100%.

NJOP > Rp 1.000.000.000 biasanya 40%.

NJOP < Rp 1.000.000.000 biasanya 20%.

Paling tinggi bisa sampai 100%.


Semoga dapat bermanfaat buat Anda sahabat Dailyweproperty.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights