Halo sahabat Dailyweproperty. Semoga sehat selalu ya.
Mari simak biaya-biaya saat beli unit apartemen.
-
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) melalui Developer.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dikenakan pada semua transaksi apartemen baru dan lama baik membeli dari Developer atau Perorangan. BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sesuai wilayah. Misalkan harga unit Rp 100.000.000, maka BPHTB = 5% x (Rp 100.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 2.000.000.
- PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), untuk properti diatas Rp 2.000.000.000 (Sebelumnya diatas Rp 10.000.000.000). Yang dibeli dari developer saja / inhouse. Sebesar 20% dari harga jual saat transaksi.
- AJB (Akta Jual Beli) dan BBN (Biaya Balik Nama) dibayar 1 paket -/+ 1% dari harga apartemen.
Semoga dapat bermanfaat untuk sahabat Dailyweproperty.