BIAYA-BIAYA SAAT BELI UNIT APARTEMEN

 

Halo sahabat Dailyweproperty. Semoga sehat selalu ya.

Mari simak biaya-biaya saat beli unit apartemen.

    1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) melalui Developer.
    2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dikenakan pada semua transaksi apartemen baru dan lama baik membeli dari Developer atau Perorangan. BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sesuai wilayah. Misalkan harga unit Rp 100.000.000, maka BPHTB = 5% x (Rp 100.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 2.000.000.
    3. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), untuk properti diatas Rp 2.000.000.000 (Sebelumnya diatas Rp 10.000.000.000). Yang dibeli dari developer saja / inhouse. Sebesar 20% dari harga jual saat transaksi.
    4. AJB (Akta Jual Beli) dan BBN (Biaya Balik Nama) dibayar 1 paket -/+ 1% dari harga apartemen.

Semoga dapat bermanfaat untuk sahabat Dailyweproperty.

  1.  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights